POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Sementara itu, satu raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas ditunda pengesahannya karena masih memerlukan penyempurnaan data.
Itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Rabu (22/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes.
Usai rapat, Yohanes menjelaskan bahwa awalnya terdapat 10 raperda yang dijadwalkan untuk disahkan.
Namun, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi dan laporan Panitia Khusus (Pansus) III, raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas belum dapat ditetapkan karena masih terdapat sejumlah data yang belum terverifikasi.
”Masih ada data yang belum terverifikasi,” tegas Yohanes di hadapan awak media.
Verifikasi yang dimaksud itu mencakup kawasan hutan lindung hingga garis perbatasan—mulai dari level desa sampai kecamatan.
Tak hanya itu, pengesahan RTRW tingkat kabupaten ini juga tersandera oleh RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang sampai sekarang belum rampung.
DPRD Kapuas enggan mengambil risiko gegabah yang berpotensi memicu sengketa di waktu yang akan datang.
”Daripada memicu masalah hukum di kemudian hari, kami tunda dulu sampai semua data lengkap dan valid,” ujar legislator yang akrab disapa Anes ini. (*)










