POSBORNEO.COM, PALANGKARAYA – Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas turut mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah se-Kalimantan, Kamis (13/8/2026).
Rakor yang digelar secara hibrida di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, tersebut diikuti jajaran pemerintah daerah dan unsur terkait dari lima provinsi di Pulau Kalimantan.
Dari DPRD Kapuas, kegiatan dihadiri Ketua DPRD Kapuas Ardiansah bersama Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto.
Kehadiran unsur pimpinan DPRD dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta komitmen bersama terhadap pencegahan korupsi, khususnya dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan dan pengawasan daerah.
Bupati Kapuas HM Wiyatno juga hadir dalam kegiatan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hargatin, serta Inspektur Kapuas Arnes Satyari.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, upaya membangun pemerintahan yang berintegritas tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat secara bersama-sama, baik pada tahap perencanaan maupun saat program dan kegiatan dilaksanakan.
Dalam rakor tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Pada Diskusi Panel I, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Dr. Ely Kusumastuti menyampaikan pemetaan risiko serta strategi pencegahan korupsi yang diarahkan pada sejumlah area strategis pemerintahan daerah.
Sejumlah isu turut menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya proses perencanaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
KPK juga memberikan apresiasi terhadap langkah proaktif pemerintah daerah di Kalimantan, termasuk Pemkab Kapuas, dalam melakukan evaluasi dan deteksi dini terhadap area-area yang dinilai memiliki potensi kerawanan.
Selanjutnya, Diskusi Panel II membahas penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta strategi mitigasi risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Bagi unsur pimpinan DPRD Kapuas, materi yang disampaikan dalam rakor tersebut menjadi salah satu referensi dalam memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Hal itu sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. (*)










