POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:31 WIB

Masa Jabatan Diperpanjang, 171 Kades di Kapuas Dikukuhkan

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi foto bersama usai pengukuhan kepala desa (kades) yang mendapat perpanjangan masa jabatan, Rabu (19/6/2024) pagi.

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas melaksanakan kegiatan pengukuhan kepala desa (kades) yang mendapat perpanjangan masa jabatan, Rabu (19/6/2024) pagi.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas dipimpin langsung Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, dihadiri Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan, sejumlah kepala OPD dan para kades.

Sebanyak 171 kades di Kabupaten Kapuas yang dikukuhkan saat itu. Yakni pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Iya, hari ini kita telah melakukan pengukuhan ya. Bukan pelantikan ya, terhadap 171 kepala desa perpanjangan masa jabatan,” kata Erlin.

Dilanjutkannya, Pengukuhan ini berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa terkait penambahan masa jabatan.

Erlin pun mengucapkan selamat kepada para kades atas pengukuhan ini, seraya berharap selalu meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat pengukuhan kepala desa (kades) yang mendapat perpanjangan masa jabatan, Rabu (19/6/2024) pagi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kapuas karena menjalankan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan pertama atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Di mana salah satu amanat itu yang wajib dilaksanakan Pemerintah daerah adalah perpanjangan masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujar Budi.

Pun juga ditindaklanjuti surat edaran Mendagri bahwa Pemda kabupaten/kota termasuk provinsi itu diminta melaksanakan fasilitasi untuk perubahan SK.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat pengukuhan kepala desa (kades) yang mendapat perpanjangan masa jabatan, Rabu (19/6/2024) pagi.

Dan melakukan pengukuhan terhadap kades yang diperpanjang masa jabatan paling lambat akhir Juni 2024 untuk dilaporkan ke Kemendagri.

“Hari ini kita dari 214 desa itu ada 171 kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya. Sementara sisanya 39 kades itu karena berakhir sebelum Februari 2024 maka itu akan masuk dalam proyeksi Pilkades serentak tahun 2025,” ucapnya.

Dirincikannya lagi, dari 171 itu ada 7 kades yang memang berakhir masa jabatannya pada periode 7 Februari 2024 dan 5 Maret 2024.

“Sehingga, ini mekanismenya pengukuhan sekaligus pemberhentian Pj Kades dan pengukuhan perpanjangan/pengangkatan kembali kades yang kemarin diisi oleh Pj,” jelasnya.

Sementara, sisanya ada itu kadesnya yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan karena berakhir di tahun 2025 – 2026 dan 2029, serta untuk tiga kepala desa lainnya itu tidak dilakukan pengukuhan karena diisi melalui mekanisme PAW. (*)

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi foto bersama usai pengukuhan kepala desa (kades) yang mendapat perpanjangan masa jabatan, Rabu (19/6/2024) pagi.

Editor : Redaksi Posborneo.com

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Peduli Pendidikan, PLN Hadir Lewat Program TJSL “Cahaya Sang Penimba Ilmu” di Kapuas

Kapuas Kota Air

Disparbudpora Kapuas Gelar Sosialisasi Pemuda, Dibuka Staf Ahli Bupati

Kapuas Kota Air

Kapuas Akan Pecahkan Rekor MURI Mangarungut dan Mangacapi

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Gelar Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian JPT

Kapuas Kota Air

Wabup Dodo Hadiri Perayaan Natal Lansia Resort GKE Kuala Kapuas

Kapuas Kota Air

Wakil Bupati Kapuas Hadiri Ibadah dan Perayaan Natal Resort GKE Kapuas Seberang

Kapuas Kota Air

Hadiri Gebyar Pajak Daerah, Wabup Kapuas Apresiasi Bapenda

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Sosialisasi Pengajuan Usulan Hibah/Bansos melalui SIPD