POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Hukum & Peristiwa / Pos Kalsel / Pos Kalteng

Rabu, 11 September 2024 - 17:00 WIB

Gerak Cepat, Belum 1×24 Jam, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis

Gerak Cepat, Belum 1x24 Jam, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Curanmor. Saat penangkapan dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak dan Resmob Polres Batola, Rabu (11/9/2024)

Gerak Cepat, Belum 1x24 Jam, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Curanmor. Saat penangkapan dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak dan Resmob Polres Batola, Rabu (11/9/2024)

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Gerak cepat, belum 1×24 jam, jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi, Rabu (11/9/2024) dinihari.

Dimana diketahui curanmor terjadi di Jalan Trans Kalimantan (Warung Jalan Jepang) Desa Pulau Telo Baru RT 001 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengungkapkan curanmor itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dapat laporan adanya curanmor, Resmob Satreskrim Polres Kapuas langsung gerak cepat memburu pelaku, hitungan jam pelaku bisa diamankan,” kata Kasatreskrim, Rabu (11/9/2024) sore kepada media Mitra Satreskrim Kapuas.

Pelaku diketahui lelaki berinisial IW (27). Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola.

“Penangkapan di pinggir jalan kawasan Berangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan,” beber AKP Abdul Kadir Jailani.

Pelaku pun diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri ke Mapolres Kapuas.

“Hasil introgasi, pelaku IW ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2019 yang lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim juga membeberkan kronologi kejadian curanmor, yakni pada saat korban AE (17) pemilik motor, berada di warung untuk membayar biaya box karaoke.

Tiba-tiba pelaku yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban yang terparkir di depan warung dengan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor korban.

“Merasa kehilangan, korban langsung lapor dan kami pun segera tindaklanjut hingga tak lama pelaku bisa kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/fsr)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Kodim 1011/Klk Luncurkan Koperasi Merah Putih Pertama di Kabupaten Kapuas, Serentak Diresmikan Presiden via Zoom

Kapuas Kota Air

Yumna dan Avika Juara Pencak Silat dan Panjat Tebing Tingkat Kabupaten Kapuas, Siap Berlaga ke Provinsi

Kapuas Kota Air

DPC PKB Kapuas Terima Kunjungan Bawaslu Kapuas

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Bupati Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Angin Puting Beliung

Kapuas Kota Air

Wamendikdasmen Apresiasi Program PHKB dan Luncurkan Kapal Guru Pesisir di Kapuas

Kapuas Kota Air

Upacara Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas 2026 di Kapuas, Dihadiri Wamendikdasmen RI

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Rancangan Perbup terkait Pengelolaan NSD dan Rusun

Kapuas Kota Air

Ketua TP PKK Kapuas Hadiri Rakorda Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi