POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:38 WIB

Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Kalaksa BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga (Foto : Posborneo.com)

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari ke depan.

“Penetapan mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan 15 Oktober 2023 atau 14 hari,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Selasa (3/10/2023) sore.

Ini, lanjutnya, menyusul Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 413/BPBD tahun 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kabupaten Kapuas.

Pun juga Surat Pernyataan ditandatangani Pj Bupati Kapuas, perihal Tanggap Darurat Bencana Karhutla Nomor 360/253/BPBD Tahun 2023.

Dalam surat pernyataan tersebut termuat penetapan status dimaksud berdasarkan kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.

Menyatakan bahwa kondisi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kapuas yang disebabkan oleh musim kemarau yang mengarah pada fenomena el-nino telah mengakibatkan meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Hingga menimbulkan kabut asap dan telah mencapai pada kondisi yang membahayakan serta mengganggu aktifitas sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu penanganan segera.

Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas, serta upaya penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinir.

Sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menetapkan status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas,

Selain itu, ini juga untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pj. Bupati Kapuas menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana ditetapkan pada butir c, berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023. (*)

Kalaksa BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga (Foto : Posborneo.com)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Ramadan Berkah, PWI Kapuas Salurkan Sembako ke Panti Asuhan dan Bagi Takjil ke Pengendara

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Pemkab Kapuas Beri Bantuan Stimulus hingga Rp 30 Juta untuk Korban Kebakaran dan Puting Beliung

Kapuas Kota Air

Sinkronisasi Program di Forum Perangkat Daerah Pemkab Kapuas, Kepala Bapperida : 3027 Usulan di Musrenbang Kecamatan

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Gelar Safari Ramadan Perdana di Masjid Agung Al-Mukarram

Kapuas Kota Air

Kolaborasi Pemkab-KADIN Kapuas Gelar Pasar Ramadan, Wadahi 60 Pedagang

Kapuas Kota Air

Siapkan Langkah Penertiban NSD dan Rusun di Kapuas, Sekda : Harus Serius dan Terukur

Kapuas Kota Air

Dibagi Tiga Titik, Pemkab Kapuas Matangkan Persiapan Pasar Ramadan 1447 Hijriyah

Kapuas Kota Air

Staf Ahli Bupati Kapuas Buka Bimbingan Manasik Haji Terintegrasi