POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Warga Kota Kuala Kapuas sempat dibuat geger dengan beredarnya surat laporan dari seorang warga yang mengaku kena jambret emas 2 ons dengan nilai Rp 300 juta, Selasa (18/3/2025) lalu.
Dimana seorang wanita berinisial NA (44), sebelumnya membuat laporan ke polisi, telah menjadi korban penjambretan di kawasan Komplek Pertokoan Emas, Jalan Jenderal Sudirman.
Usut punya usut, polisi melakukan penyelidikan mendalam di lapangan, ternyata apa yang dilaporkan wanita tersebut, adalah laporan palsu.
NA pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka di Mapolsek Selat, Rabu (19/3/2025).
Dalam video yang dirilis Humas Polres Kapuas menjadi fakta tersendiri. Bahwa apa yang digegerkan masyarakat terkait adanya penjambretan emas ternyata tidak benar.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Kapuas, pihak kepolisian, khususnya Polres Kapuas, atas laporan palsu yang saya buat kemarin terkait kejadian penjambretan di wilayah Pasar Jalan Sudirman, yang mana kejadian tersebut hanyalah karangan saya. Dan semuanya tidaklah benar. Sekali lagi, saya memohon maaf dan berterima kasih banyak kepada Polres Kapuas. Terima kasih atas bantuan Bapak yang ada di Polres Kapuas ini. Saya ucapkan terima kasih,” ujar NA.
Sebelumnya, hasil penyelidikan polisi menemukan kejanggalan dalam laporannya.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi memastikan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Selat, AKP Sardiyanto, menjelaskan bahwa NA sengaja membuat laporan palsu karena ingin menguasai emas warisan keluarga.
Ia merasa sakit hati terhadap adik kandungnya yang hanya mengincar harta warisan, tetapi tidak peduli mengurus ayah mereka yang tengah sakit stroke.
Diketahui, emas tersebut merupakan milik sang ayah yang hendak ditimbang di pasar untuk keperluan zakat.
Saat diberikan amanah membawa emas itu, muncul niat buruk dalam diri NA hingga ia menyusun skenario palsu seolah-olah menjadi korban penjambretan.
Tak hanya berbohong kepada polisi, kebohongan ini juga sempat membuat warga resah, terutama di sekitar kawasan pasar.
Namun, kebenaran akhirnya terungkap setelah polisi menemukan banyak kejanggalan dalam ceritanya dan fakta sebenarnya.
NA akhirnya mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf dalam video testimoni.
Sang ayah yang menjadi korban tindakan anaknya memilih untuk memaafkan.
Kasus ini pun diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice, di mana pihak keluarga memutuskan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa proses hukum lebih lanjut.
“Kami menilai ini adalah permasalahan internal keluarga. Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kasus ini diselesaikan dengan cara Restorative Justice,” tambah AKP Sardiyanto.
Meski kasus ini tidak berlanjut ke ranah hukum, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan palsu.
Selain dapat menimbulkan keresahan, tindakan semacam ini juga berpotensi dikenakan sanksi hukum yang berat.
“Masyarakat kami imbau tetap waspada, bersama kita ciptakan sitkamtibmas terus aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)