POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Rabu, 16 April 2025 - 14:50 WIB

Sekda Kapuas Buka Sidang GTRA Kapuas, Ini Hasil yang Ingin Dicapai

Sekda Kapuas selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas Septedy membuka sekaligus mengikuti Sidang GTRA Kabupaten Kapuas dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/4/2025).

Sekda Kapuas selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas Septedy membuka sekaligus mengikuti Sidang GTRA Kabupaten Kapuas dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/4/2025).

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas Septedy membuka sekaligus mengikuti Sidang GTRA Kabupaten Kapuas dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/4/2025).

Sidang GTRA membahas hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek restribusi tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah, untuk memeriksa dan meneliti kesesuaian usulan objek dan subjek restribusi tanah dengan syarat dan ketentuan, dilaksanakan penelitian lapang.

Penelitian lapang sendiri dilaksanakan oleh petugas teknis yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten/Kota melalui Surat Tugas.

Dengan tujuan memastikan letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah “Clean and Clear”.

Kemudian membahas calon objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek restribusi. Menyeleksi calon subjek restribusi, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek restribusi tanah.

Memberikan pertimbangan dan rekomendasi jenis Hak Atas Tanah yang akan diberikan dan menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek restribusi berasal dari tanah kelebihan maksimum dan absentee sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan tujuan restribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum Hak Atas Tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan.

“Pada akhirnya tujuan pembagian tanah tersebut diharapkan dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi Subjek Restribusi Tanah. Hasil yang ingin dicapai dari Sidang GTRA ini adalah ditetapkannya subjek dan objek Restribusi Tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemberian Hak Atas Tanah,” ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala ATR/BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Kapuas Dr Yuliandi, perwakilan unsur Forkopimda Kapuas, dan sejumlah pihak terkait lainnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Pemuda NU Kapuas Bagikan Ratusan Bubur Asyura untuk Masyarakat

DPRD Kapuas

Wakil Ketua I DPRD Kapuas Apresiasi Kinerja Polri di Momen Hari ke-79 Bhayangkara

DPRD Kapuas

Anggota DPRD Apresiasi Kesuksesan Acara Safari Dakwah UAS di Kapuas

Kapuas Kota Air

Tanam Padi Perdana bersama Bupati Kapuas di Lokasi Cetak Sawah Rakyat Desa Sei Kayu

Kapuas Kota Air

Tantangan Pengelolaan Aset Daerah Semakin Kompleks, BKAD Kapuas Lanjutkan MoU dengan Kejari

Kapuas Kota Air

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati : Satukan Langkah Menuju Kapuas Bersinar

Kapuas Kota Air

Lima Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Kapuas

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas HM Wiyatno Kukuhkan Pengurus DEKOPINDA Masa Bakti 2025-2030, Ardiansah Ketua