POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Rabu, 16 April 2025 - 12:53 WIB

Pemkab Kapuas Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Terinci BPK RI Perwakilan Kalteng

Sekda Kapuas Septedy saat memimpin kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025) di Aula Bappelitbangda Kapuas.

Sekda Kapuas Septedy saat memimpin kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025) di Aula Bappelitbangda Kapuas.

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dalam melakukan pemeriksaan, Entry Meeting adalah salah satu tahap penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.

Terkait hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappelitbangda Kapuas tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy didampingi Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas Pepen Nurpendi dan Nurul Nugraheny selaku Ketua Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Kalteng.

Septedy dalam arahannya meminta kepada Kepala OPD secara berjenjang untuk mengawasi para bendahara dimasing-masing OPD nya, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan. Sehingga tidak ada kesalahan saat pemeriksaan BPK RI nantinya.

“Kami minta segera tertibkan kegiatan-kegiatan yang memang sifatnya dapat mempengaruhi pemeriksaan nantinya, agar tidak ada lagi nantinya temuan yang sama di tahun depan,” tutur Sekda Kapuas itu.

Mengenai dilakukannya pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng kepada Pemkab Kapuas, bertujuan untuk memberikan Opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian kecukupan pengungkapan sesuai dengan yang diatur dalam SPA serta efektivitas sistem pengendalian intern yang mana jangka waktu pelaksanaan mulai dari tanggal 15 April 2025 sampai dengan 09 Mei 2025. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Kodim 1011/Klk Luncurkan Koperasi Merah Putih Pertama di Kabupaten Kapuas, Serentak Diresmikan Presiden via Zoom

Kapuas Kota Air

Yumna dan Avika Juara Pencak Silat dan Panjat Tebing Tingkat Kabupaten Kapuas, Siap Berlaga ke Provinsi

Kapuas Kota Air

DPC PKB Kapuas Terima Kunjungan Bawaslu Kapuas

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Bupati Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Angin Puting Beliung

Kapuas Kota Air

Wamendikdasmen Apresiasi Program PHKB dan Luncurkan Kapal Guru Pesisir di Kapuas

Kapuas Kota Air

Upacara Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas 2026 di Kapuas, Dihadiri Wamendikdasmen RI

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Rancangan Perbup terkait Pengelolaan NSD dan Rusun

Kapuas Kota Air

Ketua TP PKK Kapuas Hadiri Rakorda Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi