POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Rabu, 16 April 2025 - 12:53 WIB

Pemkab Kapuas Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Terinci BPK RI Perwakilan Kalteng

Sekda Kapuas Septedy saat memimpin kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025) di Aula Bappelitbangda Kapuas.

Sekda Kapuas Septedy saat memimpin kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025) di Aula Bappelitbangda Kapuas.

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dalam melakukan pemeriksaan, Entry Meeting adalah salah satu tahap penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.

Terkait hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappelitbangda Kapuas tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy didampingi Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas Pepen Nurpendi dan Nurul Nugraheny selaku Ketua Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Kalteng.

Septedy dalam arahannya meminta kepada Kepala OPD secara berjenjang untuk mengawasi para bendahara dimasing-masing OPD nya, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan. Sehingga tidak ada kesalahan saat pemeriksaan BPK RI nantinya.

“Kami minta segera tertibkan kegiatan-kegiatan yang memang sifatnya dapat mempengaruhi pemeriksaan nantinya, agar tidak ada lagi nantinya temuan yang sama di tahun depan,” tutur Sekda Kapuas itu.

Mengenai dilakukannya pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng kepada Pemkab Kapuas, bertujuan untuk memberikan Opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian kecukupan pengungkapan sesuai dengan yang diatur dalam SPA serta efektivitas sistem pengendalian intern yang mana jangka waktu pelaksanaan mulai dari tanggal 15 April 2025 sampai dengan 09 Mei 2025. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Peduli Pendidikan, PLN Hadir Lewat Program TJSL “Cahaya Sang Penimba Ilmu” di Kapuas

Kapuas Kota Air

Disparbudpora Kapuas Gelar Sosialisasi Pemuda, Dibuka Staf Ahli Bupati

Kapuas Kota Air

Kapuas Akan Pecahkan Rekor MURI Mangarungut dan Mangacapi

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Gelar Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian JPT

Kapuas Kota Air

Wabup Dodo Hadiri Perayaan Natal Lansia Resort GKE Kuala Kapuas

Kapuas Kota Air

Wakil Bupati Kapuas Hadiri Ibadah dan Perayaan Natal Resort GKE Kapuas Seberang

Kapuas Kota Air

Hadiri Gebyar Pajak Daerah, Wabup Kapuas Apresiasi Bapenda

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Sosialisasi Pengajuan Usulan Hibah/Bansos melalui SIPD