POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Bapperida Kapuas, Jalan Tambun Bungai, Rabu (22/10/2025).
Bupati Kapuas, H. M. Wiyatno, dalam kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli (Sahli) Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Budi Kurniawan, didampingi Kepala Dinas Sosial Kapuas, Yanmarto, yang sekaligus memimpin dan membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, lembaga sosial, dan organisasi kemasyarakatan agar pelaksanaan kegiatan pengumpulan donasi di wilayah Kabupaten Kapuas dapat berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Kapuas, para lurah se-Kecamatan Selat, perwakilan dari Camat Selat, serta sejumlah organisasi pemadam kebakaran (Damkar) dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Budi Kurniawan, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh berbagai kegiatan sosial masyarakat, namun pelaksanaannya harus tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Kami ingin kegiatan sosial di Kapuas berjalan tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap rupiah dan barang yang dihimpun harus jelas asal-usul dan peruntukannya,” tegas Wiyatno dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sahli KSDM Budi Kurniawan.
Lebih lanjut, ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, kesadaran hukum serta tanggung jawab sosial masyarakat Kapuas semakin meningkat, sehingga setiap kegiatan pengumpulan dana publik dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas sosial yang melibatkan masyarakat luas, terutama dalam kegiatan penghimpunan dana bantuan atau sumbangan publik.
“Peraturan Bupati ini mengatur mekanisme yang jelas agar setiap kegiatan pengumpulan uang dan barang memiliki izin resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi pelaksanaan maupun pelaporannya,” jelas Yanmarto.
Ia menambahkan, sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2022, setiap pihak yang hendak melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang baik lembaga, organisasi kemasyarakatan, maupun kelompok masyarakat wajib mengajukan izin kepada Bupati melalui Dinas Sosial. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan donasi serta memastikan bantuan yang terkumpul benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kapuas, Andini Nopiantari, yang menjelaskan berbagai ketentuan dalam Perbup tersebut. Di antaranya mengenai masa berlaku izin PUB, tata cara pelaporan hasil pengumpulan, serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang bergerak di bidang sosial di Kabupaten Kapuas dapat memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, demi terwujudnya kegiatan pengumpulan dana yang tertib, transparan, dan berintegritas. (*)









