POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas mengeluarkan Surat Edaran terkait teknis tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, untuk tahun 2026.
Surat edaran bernomor 800/485/DISDIK/III/2026 tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, H Suwarno Muriyat, pada 12 Maret 2026 di Kuala Kapuas.
Dalam keterangannya melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan, Rachmat Pratama King, Selasa (17/3/2026) saat dikonfirmasi di Kantor Disdik Kapuas, disampaikan bahwa surat edaran ini bertujuan memberikan kejelasan mekanisme penyaluran tunjangan sekaligus memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan seluruh tahapan mulai dari validasi hingga penyaluran berjalan sesuai ketentuan. Para guru pun diminta agar memahami dengan seksama terkait edaran dimaksud,” kata Rachmat King.
Isi surat edaran, merujuk atau berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/Mk/Pk/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/Km.7/2025 Tentang Penyaluran Dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah bahwa mulai tahun 2025 Tunjangan Guru ASN Daerah Disalurkan Langsung Oleh Pemerintah Pusat Melalui Kementrian Keuangan Ri Ke Rekening Tenaga Pendidik Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
Pun juga berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026.
Memperhatikan Diktum diatas, disampaikan sebagai berikut:
1. Validasi dan Verifikasi Data Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru dan Tambahan Penghasilan.
2. Nominasi Data Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru dan Tambahan Penghasilan.
3. Pengusulan Data Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru dan Tambahan Penghasilan.
4. Penerbitan Surat Keputusan (SK) Data Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru dan Tambahan Penghasilan.
5. Pembayaran Data Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru dan Tambahan Penghasilan.
6. Memantau Proses Verifikasi dan Penyaluran Tunjangan melalui Info GTK Guru yang bersangkutan dan di cek secara berkala oleh masing masing guru.
Berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah yang diisi oleh operator sekolah dan data tersebut akan ditarik oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidik Guru yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
“Dalam proses Validasi, Verifikasi, Nominasi, Penerbitan SK dan Penyaluran Aneka Tunjangan tidak ada biaya apapun. Apabila ada yang menyalahgunakan Nama Dinas Pendidikan dan jajaran akan kami serahkan ke pihak yang berwajib,” tutup Suwarno Muriyat dalam edaran tersebut.
Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Kapuas Rachmat Pratama King juga menegaskan, seluruh proses mulai dari validasi data hingga pencairan tunjangan dilakukan secara sistematis melalui sistem resmi pemerintah.
“Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan penyaluran tunjangan guru di Kabupaten Kapuas tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan bebas dari praktik penyimpangan,” ungkapnya. (*)











