POSBORNEO.COM, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (6/7/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, fraksi-fraksi DPRD secara umum menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan Raperda tersebut.
Menurutnya, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD menjadi penanda selesainya salah satu tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat semakin efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (*)










