POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:33 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025, Kamis (25/6/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah dalam pidatonya menyampaikan bahwa sesuai agenda yang telah ditetapkan, rapat paripurna kali ini memasuki acara penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.

“Pada hari ini kita hadir mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025,” ujarnya

Bupati menjelaskan, agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan itu, Bupati Kapuas HM Wiyatno juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025.

Ia melaporkan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026

Pemprov Kalteng

Gelar Apel Pasukan Karhutla 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Tinggal Diam Hadapi Karhutla

Pos Kalteng

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Maskapai Sediakan Full Refund

Pemprov Kalteng

Isen Mulang Kalteng FC Hadir, Gubernur Optimistis Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Daerah

Pos Kalteng

Pertamina Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga hingga Petugas Karhutla di Palangkaraya

Pemprov Kalteng

Launching Isen Mulang Kalteng FC, Pemprov Kalteng Dorong Kebangkitan Sepak Bola Bumi Tambun Bungai