POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPRD Kabupaten Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Kapuas, Franco B. Dehen, bersama anggota Pansus. Konsultasi dan koordinasi dilaksanakan di DPRD Kota Palangka Raya dan DPRD Kabupaten Katingan pada 17-20 Juni 2026.
Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan referensi dalam penyusunan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI, sekaligus memperkuat materi rekomendasi yang akan disampaikan DPRD Kabupaten Kapuas kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, Pansus kini tengah merumuskan draf final keputusan yang memuat rekomendasi konkret. Draf tersebut selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas untuk disahkan menjadi rekomendasi lembaga.
Setelah disahkan, rekomendasi DPRD akan disampaikan kepada Bupati Kapuas untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah administrasi, penataan, dan sertifikasi aset daerah yang dinilai masih perlu dioptimalkan. Pembenahan pada aspek tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya temuan berulang dalam pemeriksaan BPK pada tahun-tahun mendatang.
Pansus LHP BPK DPRD Kabupaten Kapuas juga berkomitmen mengawal pelaksanaan rekomendasi hingga seluruhnya ditindaklanjuti.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mendukung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga memastikan opini tersebut mencerminkan perbaikan nyata dalam tata kelola keuangan dan aset daerah. (*)










