POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas memperkuat bahan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui konsultasi dan koordinasi ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 4–8 Agustus 2026 tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Hj. Siti Rusyda bersama anggota Komisi II. Rombongan melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Batam, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam.
Konsultasi tersebut secara khusus membahas mekanisme pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah adanya efisiensi anggaran.
Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas diterima oleh Zulkarnain, S.Sos., selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Batam; Teti Marni, S.E., selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPKAD Kota Batam; serta Rasyidah Syafara, S.E., M.Si., selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Bapenda Kota Batam.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi II DPRD Kapuas memperoleh informasi mengenai mekanisme perubahan APBD 2026 yang dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD pada semester pertama. Tahapan tersebut mencakup penyusunan kebijakan, penyesuaian target oleh kepala daerah bersama DPRD, hingga penetapan kesepakatan perubahan anggaran.
Pembahasan juga mencakup strategi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran di tengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Salah satu fokusnya yakni melakukan penyesuaian belanja operasional, pergeseran atau shifting pos anggaran yang dinilai kurang tepat sasaran, serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, dengan mempertahankan kegiatan yang menjadi prioritas daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Hj. Siti Rusyda mengatakan, konsultasi dan koordinasi tersebut penting dilakukan untuk memperoleh gambaran serta referensi mengenai langkah yang dapat diterapkan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 di Kabupaten Kapuas.
“Kita ingin memastikan setiap pergeseran atau realokasi anggaran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memiliki dasar hukum yang jelas, dan tetap diarahkan untuk mendukung program yang menjadi prioritas masyarakat,” ujarnya, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, kondisi efisiensi anggaran menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas belanja. Setiap penyesuaian anggaran perlu mempertimbangkan kebutuhan daerah sekaligus kemampuan keuangan yang tersedia.
Melalui kegiatan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas berharap hasil konsultasi dapat menjadi bahan dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, terutama dalam menyelaraskan kebijakan realokasi anggaran dengan ketentuan pemerintah pusat.
Selain itu, optimalisasi dana yang tersedia setelah adanya pemangkasan diharapkan dapat dilakukan secara tepat sasaran sehingga tetap memberikan dukungan terhadap program pembangunan dan pelayanan publik yang menjadi prioritas masyarakat Kabupaten Kapuas. (*)










