POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Senin, 20 Juli 2026 - 15:13 WIB

DPRD Kapuas Perdalam Empat Raperda, Konsultasi dan Koordinasi ke Jakarta

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.

Kegiatan tersebut berlangsung 14–18 Juli 2026. Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, bersama anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas.

Berinto mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menggali masukan, mempelajari penerapan regulasi di daerah lain, sekaligus menyelaraskan materi Raperda dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Konsultasi dan koordinasi tersebut difokuskan pada pembahasan dan pendalaman materi terkait empat Raperda yang sedang digodok,” kata Berinto, Senin (20/7/2026).

Salah satu perhatian Pansus II berkaitan dengan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta kawasan permukiman.

Menurut Berinto, persoalan PSU dan aset perumahan membutuhkan aturan yang jelas agar proses penyerahan, pengelolaan, serta pemanfaatannya dapat berjalan tertib.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang sedang kami bahas, khususnya terkait PSU dan kawasan permukiman, memiliki rujukan yang kuat, baik aturan di tingkat pusat maupun praktik yang sudah berjalan di daerah lain seperti Bekasi dan DKI Jakarta,” ujarnya.

Saat berkonsultasi ke Kementerian PKP, Pansus II menggali teknis penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan. Masukan tersebut menjadi bahan untuk memperjelas materi regulasi yang tengah disusun DPRD Kapuas.

Berinto menyebut hasil kunjungan akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf Raperda.

Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan dengan baik serta memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan permukiman di Kabupaten Kapuas.

“Harapannya, aturan yang lahir benar-benar bisa menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026

Pemprov Kalteng

Gelar Apel Pasukan Karhutla 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Tinggal Diam Hadapi Karhutla

Pos Kalteng

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Maskapai Sediakan Full Refund

Pemprov Kalteng

Isen Mulang Kalteng FC Hadir, Gubernur Optimistis Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Daerah

Pos Kalteng

Pertamina Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga hingga Petugas Karhutla di Palangkaraya

Pemprov Kalteng

Launching Isen Mulang Kalteng FC, Pemprov Kalteng Dorong Kebangkitan Sepak Bola Bumi Tambun Bungai