POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Pemprov Kalteng / Pos Kalteng

Selasa, 1 September 2026 - 14:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan Petunjuk Teknisnya

Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan Petunjuk Teknisnya

POSBORNEO.COM, PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui penguatan sinergi lintas sektor dan penerapan standar teknis yang sesuai dengan karakteristik wilayah.

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah dan Petunjuk Teknisnya di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Satker PKP) Provinsi Kalimantan Tengah, Yuli Kristina.

Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo mengatakan sektor perumahan merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan martabat, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Berdasarkan data basis profil perumahan Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar 263.808 rumah tangga masih menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik dari aspek ketahanan bangunan, kecukupan luas, maupun akses sanitasi dan air bersih,” ujar Anang.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik geografis dan lingkungan Kalimantan Tengah. Sebagian masyarakat masih bermukim di kawasan bantaran sungai dan lahan gambut yang memiliki nilai sosial, budaya, dan kearifan lokal, namun pada saat yang sama menghadapi kerentanan terhadap banjir maupun kebakaran hutan dan lahan.

“Karena itu, penanganan RTLH membutuhkan pendekatan teknik dan konstruksi khusus sesuai kondisi wilayah, seperti struktur rumah panggung maupun penggunaan material yang aman dan kokoh,” katanya.

Anang menegaskan, Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman dalam memastikan penanganan RTLH berlangsung tepat sasaran, memenuhi standar keselamatan bangunan, sekaligus mendukung upaya mitigasi bencana di daerah.

“Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan instrumen hukum, mekanisme penyaluran, serta standar teknis terbaru untuk mempercepat penanganan RTLH di Kalimantan Tengah secara tepat, berkualitas, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera melakukan integrasi dan validasi data RTLH secara by name by address.

Pembaruan data perlu dilakukan bersama perangkat daerah terkait, guna memastikan bantuan diterima masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan serta menghindari terjadinya duplikasi penerima.

Selain itu, Anang mendorong kolaborasi pendanaan lintas sektor.

Dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui Kementerian PKP perlu diperkuat dengan pendampingan melalui APBD provinsi dan kabupaten/kota, serta dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dunia usaha, perbankan, dan swadaya masyarakat.

Penguatan pendampingan teknis juga menjadi perhatian, terutama dalam menyesuaikan desain dan konstruksi rumah dengan tipologi lahan gambut maupun kawasan pasang surut di Kalimantan Tengah.

“Kita ingin rumah yang dibedah tidak hanya memenuhi aspek kelayakan huni, tetapi juga memiliki kualitas konstruksi yang baik, tahan lama, dan aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satker PKP Provinsi Kalimantan Tengah Yuli Kristina menyampaikan bahwa sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan mengenai pelaksanaan program bedah rumah.

“Melalui kegiatan ini kami berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan, mekanisme, serta petunjuk teknis pelaksanaan bedah rumah sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru,” ungkapnya.

Ia menambahkan, karakteristik wilayah Kalimantan Tengah yang luas dengan kondisi geografis dan aksesibilitas yang beragam membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang kuat agar setiap tahapan program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Yuli juga mengharapkan keterlibatan aktif seluruh peserta dalam sesi pemaparan dan diskusi. Berbagai masukan serta pengalaman pemerintah daerah dan mitra kerja dinilai penting untuk mendukung kelancaran implementasi program di daerah.

“Semoga melalui sosialisasi ini koordinasi dan sinergi antar pihak semakin kuat sehingga program bedah rumah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Turut hadir secara virtual Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan I Oktavianus Siahaan. Hadir pula perwakilan perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, pemerintah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026

Pemprov Kalteng

Gelar Apel Pasukan Karhutla 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Tinggal Diam Hadapi Karhutla

Pos Kalteng

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Maskapai Sediakan Full Refund

Pemprov Kalteng

Isen Mulang Kalteng FC Hadir, Gubernur Optimistis Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Daerah

Pos Kalteng

Pertamina Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga hingga Petugas Karhutla di Palangkaraya

Pemprov Kalteng

Launching Isen Mulang Kalteng FC, Pemprov Kalteng Dorong Kebangkitan Sepak Bola Bumi Tambun Bungai

Pemprov Kalteng

Kalteng Dapat Dukungan Helikopter Black Hawk untuk Operasi Water Bombing Karhutla