POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Hukum & Peristiwa / Kapuas Kota Air

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:47 WIB

Resmob Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian HP

YS, pelaku pencurian HP diamankan Satreskrim Polres Kapuas

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial YS (25) warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat terduga pelaku kasus pencurian sebuah Handphone (HP).

Pelaku YS melancarkan aksinya itu pada Rabu malam, 10 Januari 2024, di sebuah rumah warga di Jalan Durian, Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Menerima laporan kehilangan dari pihak korban, personel Polres Kapuas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, hingga dapat terungkap di bulan Maret 2024 ini.

“Pelaku YS kami amankan di Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, saat ini sudah di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyanya melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (15/3/2024)

Lebih lanjut, Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian itu bermula saat HP pelapor/korban dipinjam dan digunakan oleh adik kandungnya sendiri.

Kemudian, disimpan dan diletakkannya di atas kulkas yang berada di dapur rumahnya, hingga adik korban pergi tidur.

“Lalu, sekitar sekira jam 22.00 WIB adik korban terbangun dan mengecek handphone tersebut, saat itu handphone tersebut masih ada di tempatnya meletakkan pertama,” bebernya.

Keesokan harinya, yakni pada Kamis, 11 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, adik korban ingin mengambil HP tersebut, namun kaget melihat handphone tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya meletakkan HP tersebut terakhir kalinya.

“Merasa dirugikan dan menduga HP nya dicuri, korban melaporkan kejadian ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan terungkap modus operandinya pelaku nekat masuk melalui jendela samping dan mengambil HP yang sedang di charge di atas kulkas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

YS, pelaku pencurian HP diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Kodim 1011/Klk Luncurkan Koperasi Merah Putih Pertama di Kabupaten Kapuas, Serentak Diresmikan Presiden via Zoom

Kapuas Kota Air

Yumna dan Avika Juara Pencak Silat dan Panjat Tebing Tingkat Kabupaten Kapuas, Siap Berlaga ke Provinsi

Kapuas Kota Air

DPC PKB Kapuas Terima Kunjungan Bawaslu Kapuas

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Bupati Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran dan Angin Puting Beliung

Kapuas Kota Air

Wamendikdasmen Apresiasi Program PHKB dan Luncurkan Kapal Guru Pesisir di Kapuas

Kapuas Kota Air

Upacara Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas 2026 di Kapuas, Dihadiri Wamendikdasmen RI

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Rancangan Perbup terkait Pengelolaan NSD dan Rusun

Kapuas Kota Air

Ketua TP PKK Kapuas Hadiri Rakorda Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Provinsi