POSBORNEO.COM, BANJARMASIN– Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran Sabu-sabu dengan barang bukti 496,09 gram dari seorang pria berinisial MM (30).
MM diamankan petugas di Jalan Dharma Praja V Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (9/3/2025) sekitar jam 18.00 Wita.
Barang bukti sabu dengan berat bersih 496,09 itu terdiri dari 5 paket yang disimpan MM secara terpisah.
Awalnya petugas menemukan 3 paket sabu saat dilakukan penggeledahan yang ditemukan di dalam kotak berwarna coklat.
Kemudian 2 paket sabu kembali ditemukan petugas di pijakan kaki sepeda motor yang disimpan warga Pekapuran B Laut Gang Hasanudin Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin itu di dalam kotak berwarna coklat.
Tak hanya itu juga mengamankan handphone milik MM yang diduga untuk berkomunikasi saat bertransaksi narkoba.
Kemudian petugas juga mengamankan sepeda motor jenis matic yang digunakan MM sebagai alat tranportasi saat membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Kini MM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus yang dilakukannya. (*)