POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, memimpin secara langsung Rapat Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kapuas yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Ketua KORPRI Kabupaten Kapuas periode sebelumnya Septedy, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat, sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya terkait kepengurusan KORPRI yang saat ini sebagian anggotanya telah memasuki masa pensiun, mekanisme kepengurusan baru, iuran anggota, serta pemanfaatan dana KORPRI.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Hj. Mahrita, dalam laporannya menyampaikan bahwa perlu dilakukan pembahasan terkait kepengurusan KORPRI yang sudah banyak mengalami perubahan karena adanya anggota pengurus yang telah pensiun.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kondisi iuran KORPRI yang selama ini disetorkan melalui bendahara. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ada, besaran iuran KORPRI Kabupaten Kapuas dinilai masih berada di bawah standar dibandingkan dengan kabupaten lainnya.
“Yang akan kita bahas juga tentang iuran KORPRI yang disetorkan kepada bendahara. Di SK tersebut ternyata iuran KORPRI kita di bawah standar dari kabupaten yang lain,” ujar Mahrita.
Menurutnya, selama ini pemanfaatan dana KORPRI masih terbatas, terutama untuk pemberian bantuan atau donasi bagi anggota yang melahirkan maupun anggota yang mengalami kedukaan.
Padahal, dana KORPRI Kabupaten Kapuas hingga saat ini telah terkumpul dalam jumlah yang cukup besar. Karena itu, dalam rapat turut dibahas kemungkinan perluasan peruntukan dana tersebut agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi anggota KORPRI.
Adapun beberapa usulan pemanfaatan dana KORPRI yang dibahas meliputi kegiatan keagamaan, peringatan HUT KORPRI, kegiatan olahraga, pengembangan kompetensi anggota KORPRI, serta kegiatan lainnya yang mendukung kesejahteraan dan pengembangan organisasi.
Sementara itu, Ketua KORPRI Kabupaten Kapuas sebelumnya Septedy, menyampaikan bahwa pembaruan kepengurusan perlu segera dilakukan mengingat adanya perubahan pejabat dan banyaknya pengurus yang telah memasuki masa pensiun.
“Pembentukan KORPRI ini sebenarnya terkait dengan jabatan. Artinya, ketika jabatan Sekda itu berganti, maka harusnya berganti pula jabatan Ketua KORPRI,” jelas Septedy.
Ia juga menyampaikan bahwa kepengurusan KORPRI sebaiknya menggunakan nomenklatur berdasarkan jabatan, bukan nama pribadi. Dengan demikian, apabila terjadi pergantian pejabat, kepengurusan KORPRI dapat menyesuaikan tanpa harus kembali mengubah struktur berdasarkan nama.
“Dengan dua alasan ini harusnya kita segera perbaharui saja. Lalu nanti diusulkan nama jabatan. Saya menyarankan agar hari ini dibentuk saja pengurus barunya, dengan catatan bukan lagi nama, tetapi jabatan,” katanya.
Hasil rapat kemudian menyepakati Sekda Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai sebagai Ketua KORPRI Kabupaten Kapuas yang baru. Kepengurusan tersebut selanjutnya akan diusulkan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Usis I Sangkai meminta agar pengurus baru tetap berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan pengurus lama, sehingga proses peralihan kepengurusan dapat berjalan lancar dan berbagai program KORPRI yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan.
“Harapan saya, seluruh pengurus KORPRI yang baru dapat selalu berkoordinasi dengan pengurus yang lama, sehingga proses kepengurusan dan program-program KORPRI ke depan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Usis.
Rapat kerja tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat organisasi KORPRI Kabupaten Kapuas, baik dari sisi kepengurusan maupun pengelolaan iuran dan dana organisasi, sehingga keberadaan KORPRI dapat semakin memberikan manfaat bagi para anggotanya. (*)










