POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mulai mematangkan persiapan pelaksanaan program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2027.
Program strategis nasional pendukung peningkatan layanan publik sektor pengelolaan persampahan ini didukung pendanaan Bank Dunia (World Bank) dengan total alokasi mencapai Rp107 miliar selama lima tahun.
Rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Persiapan Program LSDP dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Budi Kurniawan, yang hadir mewakili pimpinan daerah di Aula BAPPERIDA Kabupaten Kapuas, Rabu (7/10/2026) pagi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BAPPERIDA Kabupaten Kapuas Ahmad Saribi, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawati, perwakilan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Kalteng, serta Dinas PUPR Provinsi Kalteng. Turut hadir sejumlah kepala OPD, para Camat, Lurah, Kepala Desa, pengelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPS 3R, serta Bank Sampah di wilayah terkait.
Membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas, Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan mengungkapkan bahwa Kabupaten Kapuas menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang berhasil mendapatkan program LSDP dari total 30 kabupaten/kota se-Indonesia.
“Ini merupakan kepercayaan sekaligus amanah besar bagi Kabupaten Kapuas dari Pemerintah Pusat dan Bank Dunia. Total nilai program ini sebesar Rp107 miliar yang dibagi dalam lima tahun, di mana pada TA 2027 mendatang disiapkan alokasi awal sekitar Rp21 miliar,” ujar Budi Kurniawan.
Budi menjelaskan bahwa skema pelaksanaan LSDP memerlukan komitmen, kesiapan kelembagaan, serta perencanaan teknis yang sangat presisi. Pelaksanaan kegiatan pada tahap awal akan ditalangi melalui APBD sebelum nantinya dinilai dan diverifikasi oleh tim Bank Dunia sesuai kriteria dan standar prosedur internasional yang telah ditentukan.
“Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan—mulai dari BAPPERIDA, DLHK, camat, lurah, kades, hingga KSM TPS 3R—memahami dengan jelas siapa berbuat apa dan bertanggung jawab atas apa. Semua proses harus transparan, akuntabel, dan sesuai standar agar alokasi dana ini betul-betul terserap optimal dan memberi dampak nyata bagi kebersihan lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kapuas mengharapkan adanya sinergi lintas sektor yang kuat untuk menyusun data lapangan, mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur persampahan, serta menyiapkan kelembagaan pengelola di tingkat desa dan kelurahan secara matang sebelum program direalisasikan pada TA 2027. (*)










