POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Hukum & Peristiwa / Kapuas Kota Air

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:47 WIB

Resmob Satreskrim Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian HP

YS, pelaku pencurian HP diamankan Satreskrim Polres Kapuas

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial YS (25) warga Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat terduga pelaku kasus pencurian sebuah Handphone (HP).

Pelaku YS melancarkan aksinya itu pada Rabu malam, 10 Januari 2024, di sebuah rumah warga di Jalan Durian, Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Menerima laporan kehilangan dari pihak korban, personel Polres Kapuas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, hingga dapat terungkap di bulan Maret 2024 ini.

“Pelaku YS kami amankan di Jalan Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, saat ini sudah di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyanya melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (15/3/2024)

Lebih lanjut, Kasatreskrim membeberkan kronologis kejadian itu bermula saat HP pelapor/korban dipinjam dan digunakan oleh adik kandungnya sendiri.

Kemudian, disimpan dan diletakkannya di atas kulkas yang berada di dapur rumahnya, hingga adik korban pergi tidur.

“Lalu, sekitar sekira jam 22.00 WIB adik korban terbangun dan mengecek handphone tersebut, saat itu handphone tersebut masih ada di tempatnya meletakkan pertama,” bebernya.

Keesokan harinya, yakni pada Kamis, 11 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, adik korban ingin mengambil HP tersebut, namun kaget melihat handphone tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya meletakkan HP tersebut terakhir kalinya.

“Merasa dirugikan dan menduga HP nya dicuri, korban melaporkan kejadian ke Polres Kapuas dan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan dan terungkap modus operandinya pelaku nekat masuk melalui jendela samping dan mengambil HP yang sedang di charge di atas kulkas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (*)

YS, pelaku pencurian HP diamankan Satreskrim Polres Kapuas

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Turun ke Jalan Berbagi Takjil di Kapuas, Potret Merakyat Anggota DPD RI Siti Aseanti

Kapuas Kota Air

Momen Ramadan, Kajari Silaturahmi ke PWI Kabupaten Kapuas

Kapuas Kota Air

Nyelong Inga Simon Hadiri Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Budi Sejahtera Kapuas

Kapuas Kota Air

Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir di Wilayah Hulu Kapuas, Bupati dan Wabup Kirimkan Bantuan

Hukum & Peristiwa

Dua Kasus Sabu Diungkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Implementasi Program Asta Cita

Kapuas Kota Air

Ketua Dekranasda Kapuas Apresiasi Karya Pengrajin Lokal, Harapkan Mampu Bersaing di Pasaran

Kapuas Kota Air

Tunjang Layanan, Penataan Lingkungan Jadi Sorotan Bupati Kapuas saat Sidak Rumah Sakit

Kapuas Kota Air

Tinjau Kondisi Pasar, Ini yang Jadi Perhatian Wakil Bupati Kapuas