Foto : Asisten I Setda Kapuas, Romulus didampingi Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kapuas, Raison saat pimpin mediasi pekerja yang terkena PHK dengan PT Karya Sejati di Aula Rujab Bupati Kapuas, Jumat (22/3/2024)
POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas kembali memfasilitasi mediasi perselisihan penyelesaian hak-hak pekerja yang alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Karya Sejati.
Mediasi ke-2 dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas, Jumat (22/3/2024) pagi.
Melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kapuas, mempertemukan kembali 74 pekerja yang terkena PHK dengan pihak perusahaan.
Setelah sebelumnya telah diadakan mediasi pertama di Ruang Bidang HI dan Syaker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kapuas, Rabu (19/3/2024) lalu.
Sebagaimana terpantau, mediasi berjalan lancar dan kondusif.
Mediasi dipimpin Asisten I Setda Kapuas, Romulus didampingi Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kapuas, Raison, Kabid HI dan Syaker, Ima Dudin dan jajarannya.
Pokok masalah perselisihan hubungan industrial pun dikemukakan dengan dasar poin-poin yang disampaikan mediasi pertama. Diantaranya pesangon yang dituntut pekerja yang terkena PHK .
Sebelumnya, PT Karya Sejati, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet berlokasi di Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat ini diketahui berhenti beroperasi, sehingga terpaksa melakukan PHK terhadap sejumlah pekerjanya tersebut.
Hadir dalam mediasi ini dari pihak pimpinan perusahaan PT Karya Sejati, pihak Serikat Pekerja Mandiri bersama sejumlah pekerja yang terkena PHK.
Dengan tiga mediator dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kapuas, mediasi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB akhirnya temui kesepakatan saat tengah hari.

Asisten I Setda Kapuas saat diwawancarai posborneo.com usai mediasi mengatakan bersyukur, yang mana kedua belah pihak sudah menentukan sikap yang bijak.
“Walaupun begitu alot hari ini ya, Tuhan berkehendak mereka satu hati, untuk menyatakan satu sikap, satu tujuan sehingga timbul suatu kesepakatan yang diterima kedua belah pihak,” kata Romulus.
Ia pun berharap kesepakatan ini tidak hanya sebatas ilustrasi atau ilusi, dan tidak hanya sebatas atau semata mata cari solusi saat itu saja, tetapi harus dilaksanakan sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan.
“Terlepas itu, kami juga sangat berharap walaupun masalah ini adalah mungkin persoalan serius bagi perusahaan, harapan kami kiranya bisa mengupayakan atau dapat mencari investor atau pihak ketiga yang bisa membantu, sehingga pabrik ini berjalan kembali,” ungkapnya.
Agar, lanjutnya, dapat mempekerjakan masyarakat setempat lagi untuk mengurangi pengangguran.
“Membuat masyarakat bisa dapat penghasilan serta mensejahterakan masyarakat,” harapnya.
Disampaikannya pula, kesimpulan atau hasil perundingan, diantaranya yakni setelah dilakukan perundingan lebih lanjut terhadap PHK pekerja PT Karya Sejati atas nama Rahmadi, dkk (sebanyak 74 orang) disepakati pembayaran hak-hak pekerja berupa cicilan awal sebesar 20 persen dibayar sebelum perayaan Idul Fitri tahun 2024.
Sisanya, dicicil selanjutnya selama 2 tahun (24 bulan) dibayarkan mulai bulan Mei 2024 dan akan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulan oleh pihak PT Karya Sejati.
Kemudian, diberikan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masing-masing orang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus) dibayarkan sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2024 oleh pihak PT Karya Sejati.
“Bahwa kesepakatan diantara kedua belah pihak telah tercapai dan akan dituangkan ke dalam Perjanjian Bersama,” pungkasnya. (*)
