Tuntas, Pelaku Pembunuhan di Pasar Jalan Mawar Kapuas telah diringkus Resmob Satreskrim Kapuas dibackup Resmob Tabalong, Penangkapan di Tabalong (Foto : Satreskrim Polres Kapuas)
POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Sempat geger adanya tindak penganiayaan yang menyebabkan korban tewas di kawasan pasar Jalan Mawar Kota Kualakapuas, Sabtu (29/6/2024) pagi lalu.
Korbannya diketahui bernama Yudi Bermana alias Udi (46) warga Aipda KS Tubun, Selat Hilir, Kapuas.
Kini kasus itu tuntas, pelaku yang menewaskan korban telah diringkus jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kerja keras jajaran Polres Kapuas berbuah hasil. Pengejaran hingga Tabalong Kalsel dan pelaku akhirnya bisa diamankan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku kami amankan tadi malam di wilayah hukum Tabalong, Kalsel. Resmob Polres Kapuas dibackup Resmob Tabalong saat penangkapan,” kata Kasatreskrim, Selasa (2/7/2024) siang, kepada posborneo.com.
Pihak kepolisian pun membeberkan pelaku yang diamankan yakni Sudi (35) warga Murung Keramat, Kapuas.
“Tadi malam Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas koordinasi dengan Resmob Tabalong mendapat informasi keberadaan pelaku dan termonitor pelaku berada di seputaran Terminal Mabu’un Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pundak Kabupaten Tabalong,” lontarnya.
Tim melakukan penyisiran seputaran terminal dan melakukan penangkapan pelaku pembunuhan dan pencurian disertai dengan kekerasan di lokasi tersebut.
Polisi pun mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dibawa oleh pelaku.
“Hasil penyidikan sementara, pelaku ini dendam karena sakit hati dipukuli pada saat malam sebelum kejadian oleh korban dan mengambil sepeda motor warga lainnya untuk melarikan diri dari amukan massa yang mengejar nya,” beber AKP Abdul Kadir Jailaini.
Barang bukti lain yang turut diamankan, yakni celana pendek kolor warna coklat muda dan coklat tua, kemeja lengan panjang merk matick motif kotak-kotak warna abu-abu.
Diamankan pula satu buah senjata tajam jenis pisau dapur, helm warna putih hitam merk GM, Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor Polisi KH 6233 UD beserta STNK.
“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan, sementara kita sangkakan Pasal 340Jo 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana, selain menganiaya orang hingga tewas, pelaku juga melakukan pencurian motor orang lainnya atas nama Reza Fahlevy untuk dibawa kabur melarikan diri,” pungkasnya. (*)