POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Tiga hari lagi, akan dibuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kapuas tahun 2024.
Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Fovere Kapuas, Sabtu (24/8/2024) pagi.
“Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kapuas akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,” kata Deden.
Dilanjutkannya, pendaftaran akan dilaksanakan di Sekretariat KPU Kapuas Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kota Kualakapuas.
Dimana untuk jadwalnya, pada 27 dan 28 Agustus 2024, KPU Kapuas menerima pendaftaran tersebut mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
“Sedangkan pada hari ketiga atau terakhir, yaotu Kamis 29 Agustus 2024 untuk waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB namun akan berakhir pada pukul 23.59 WIB,” ungkapnya.
Pihak KPU berharap, pihak paslon telah mempersiapkan kelengkapan yang diperlukan saat pendaftaran, sebagaimana persyaratan yang telah ditentukan.
“KPU Kapuas sudah sangat siap menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, kami berharap para paslon juga sudah mempersiapkan dokumen dan lainnya yang diperlukan sebagaimana ketentuan,” tandasnya.
Pihak KPU juga berharap naradamping atau Liaison Officer (LO) para paslon bisa aktif berkomunikasi dengan mereka guna lancarnya pendaftaran para paslon.
“LO kami harap aktif berkomunikasi, jangan sungkan bertanya persyaratan yang ditentukan guna memperlancar proses pendaftaran paslon nya, termasuk pemberitahuan waktu mendaftar agar segala sesuatunya siap,” ungkapnya.
Agar stakeholder terkait, termasuk tim pengamanan dan lainnya, bisa terkoordinasi dengan baik demi kelancaran kegiatan tersebut.
“KPU Kapuas akan terus masif menyampaikan segala informasi untuk diketahui bersama, demi lancarnya kegiatan atau tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kapuas,” pungkas Deden.
Penulis : Fadly SR
Editor : Redaksi Posborneo.com