POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas bekerjasama dengan Biro Organisasi Tatalakasana Kemendagri melakasanakan Sosialisasi Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Senin (24/2/2025) bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten kapuas, dengan mengundang beberapa narasumber langsung dari Biro Organisasi Tatalakasana Kemendagri yakni Kusuma Ning Tiyas, S.Sos., M.Si. dan Gema Paulina, S.T.
Acara tersebut juga di hadiri oleh Asisten Administrasi Umum yakni Saribi Ahmad M. Saribi, S.Si., M.T. selaku yang mewakilkan Bupati Kapuas dan didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas yakni Jhon Phita Kadang, M.Si dan juga dihadiri oleh Sekretaris Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Kasubag Kepegawaian pada Perangkat Daerah di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Dearah kabupaten Kapuas dan dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi ini maka seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama.
Yakni terhadap implementasi dan ketentuan penggunaan pakaian dinas di pemerintah kabupaten kapuas, baik dari jenis pakaian dinas, waktu penggunaan, atribut, dan tanda jabatan yang dikenakan oleh setiap ASN.
“Sehingga pada akhirnya penerapan pakaian dinas di pemerintah kabupaten kapuas seragam dan menunjukan profesionalisme dan wibawa pegawai ASN Kapuas,” ungkapnya. (*)