POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Lelaki berinisial ND (35) ini harus berurusan dengan hukum karena jerat kasus narkoba.
Warga Kapuas itu diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Kapuas.
Tepat lokasinya di Jalan KS Tubun Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

Pelaku dicegat pihak berwajib dan ketika digeledah kedapatan simpan paket sabu-sabu.
Informasi didapat, barang bukti itu disimpan di dalam bungkus mie instans.
ND pun hanya bisa pasrah saat penangkapan.
Pelaku beserta sejumlah barang bukti pun dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, Jumat (14/3/2025), membenarkan pihaknya ada ungkap kasus tersebut.
Pengungkapan ini hasil penyelidikan pihak Satresnarkoba menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Saat diamankan tadi malam, pelaku kedapatan membawa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram,” bebernya.
Rinciannya, yakni seberat 0,38 gram berat kristal dan seberat 0,20 berat plastik.
Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkus mie instans.
“Kegiatan ini dalam rangka Implementasi 8 Program Prioritas utama yang tergabung dalam ASTA CITA,” ungkap Kasatresnarkoba.
Selain itu, diamankan pula barang bukti lainnya.
Diantaranya satu plastik klip kosong, tissue, bungkus mie instans sarimi gelas, HP Merk VIVO Y16 warna hitam dan sepeda motor merk Honda Scoopy.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (*)
* TKP Beda, 11 Paket Diamankan
USAI pengungkapan kasus di atas, Satresnarkoba Polres Kapuas kembali bergerak ke lapangan.
Kembali satu pelaku diamankan, Kamis (13/3/2025) pukul 23.30 WIB.
Perempuan berinisial L alias T (33) diamankan di wilayah Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

Saat penangkapan, personel Satresnarkoba Kapuas menemukan sejumlah barang bukti.
“11 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,67 gram (plastik + kristal) yang turut kami amankan bersama pelaku,” beber Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo.
Barang bukti lainnya, yakni plastik klip, tempat Hand Body Whitening Lotion Merk DUBAY SUPER, botol GINGSENG KIANPI PIL, dompet warna unggu dan HP merk Oppo A3X warna merah.
Dengan barang bukti tersebut di atas, selanjutnya pelaku diamankan dan di bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.
Mewakili Kapolres, Kasatresnarkoba juga menegaskan komitmen Polres Kapuas dalam implementasi dukungan Program Asta Cita Presiden RI.
“Kami akan terus kerja keras dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah Kapuas,” pungkasnya. (*)
(Posborneo.com/Fadly SR)