POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dalam melakukan pemeriksaan, Entry Meeting adalah salah satu tahap penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan.
Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.
Terkait hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappelitbangda Kapuas tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy didampingi Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas Pepen Nurpendi dan Nurul Nugraheny selaku Ketua Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Kalteng.
Septedy dalam arahannya meminta kepada Kepala OPD secara berjenjang untuk mengawasi para bendahara dimasing-masing OPD nya, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan. Sehingga tidak ada kesalahan saat pemeriksaan BPK RI nantinya.
“Kami minta segera tertibkan kegiatan-kegiatan yang memang sifatnya dapat mempengaruhi pemeriksaan nantinya, agar tidak ada lagi nantinya temuan yang sama di tahun depan,” tutur Sekda Kapuas itu.
Mengenai dilakukannya pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng kepada Pemkab Kapuas, bertujuan untuk memberikan Opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian kecukupan pengungkapan sesuai dengan yang diatur dalam SPA serta efektivitas sistem pengendalian intern yang mana jangka waktu pelaksanaan mulai dari tanggal 15 April 2025 sampai dengan 09 Mei 2025. (*)