Home / Hukum & Peristiwa / Pos Kalsel / Pos Kalteng

Rabu, 11 September 2024 - 17:00 WIB

Gerak Cepat, Belum 1×24 Jam, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis

Gerak Cepat, Belum 1x24 Jam, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Curanmor. Saat penangkapan dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak dan Resmob Polres Batola, Rabu (11/9/2024)

Gerak Cepat, Belum 1x24 Jam, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Curanmor. Saat penangkapan dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak dan Resmob Polres Batola, Rabu (11/9/2024)

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Gerak cepat, belum 1×24 jam, jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi, Rabu (11/9/2024) dinihari.

Dimana diketahui curanmor terjadi di Jalan Trans Kalimantan (Warung Jalan Jepang) Desa Pulau Telo Baru RT 001 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengungkapkan curanmor itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dapat laporan adanya curanmor, Resmob Satreskrim Polres Kapuas langsung gerak cepat memburu pelaku, hitungan jam pelaku bisa diamankan,” kata Kasatreskrim, Rabu (11/9/2024) sore kepada media Mitra Satreskrim Kapuas.

Pelaku diketahui lelaki berinisial IW (27). Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola.

“Penangkapan di pinggir jalan kawasan Berangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan,” beber AKP Abdul Kadir Jailani.

Pelaku pun diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri ke Mapolres Kapuas.

“Hasil introgasi, pelaku IW ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama di tahun 2019 yang lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim juga membeberkan kronologi kejadian curanmor, yakni pada saat korban AE (17) pemilik motor, berada di warung untuk membayar biaya box karaoke.

Tiba-tiba pelaku yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban yang terparkir di depan warung dengan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor korban.

“Merasa kehilangan, korban langsung lapor dan kami pun segera tindaklanjut hingga tak lama pelaku bisa kami amankan. Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/fsr)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Lima Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Kapuas

Kapuas Kota Air

Groundbreaking Ceremony oleh Wabup Kapuas, Tandai Dimulainya Pembangunan Kantor Dinkes Baru

Kapuas Kota Air

Wabup Kapuas Ikuti Apel Gelar Personel & Sarpras Penanggulangan Karhutla

Kapuas Kota Air

Dipercaya Jabat Pj Sekda Kapuas, Usis I Sangkai Siap Selaraskan Program dengan Visi Misi Kapuas Bersinar

Kapuas Kota Air

Bupati HM Wiyatno Lantik Usis I Sangkai sebagai Pj Sekda Kapuas

Kapuas Kota Air

HM Wiyatno Buka Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati Kapuas Cup 2025, Ini Harapannya

Kapuas Kota Air

May Day 2025, 7 Tuntutan untuk Kesejahteraan Pekerja Disuarakan Serikat Buruh HUKATAN-KSBSI Kapuas

Hukum & Peristiwa

Dugaan Tipikor Rp 1 Milyar, Bendahara Pengeluaran Setda Ditahan Kejari Kapuas, Berikut Rincian Kasusnya