POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Enam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kabupaten Kapuas dinilai memenuhi kriteria untuk memasarkan produknya melalui jaringan ritel modern. Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendorong investasi yang inklusif sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM lokal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Teguh Yunianto, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Teguh melaporkan hasil pertemuan dengan salah satu jaringan ritel modern bersama pelaku UMKM Kabupaten Kapuas. Dari 30 UMKM yang mempresentasikan produknya, enam di antaranya dinilai memenuhi kriteria dan standar untuk masuk ke gerai ritel tersebut.
“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” jelasnya.
Ia berharap produk-produk tersebut dapat segera diluncurkan dan dipasarkan melalui jaringan ritel modern. Menurutnya, langkah ini merupakan dukungan konkret pemerintah daerah agar UMKM tidak hanya mengandalkan pemasaran secara konvensional, tetapi juga mampu menembus pasar ritel modern.
DPMPTSP Kabupaten Kapuas juga berharap jaringan ritel lainnya dapat membuka akses serupa bagi produk lokal sehingga semakin banyak UMKM yang memperoleh kesempatan memperluas pasar.
Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan investasi yang inklusif dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah, terutama melalui pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal.
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie mengatakan perkembangan iklim investasi dan percepatan program hilirisasi di Kabupaten Kapuas menunjukkan tren positif. Namun, pertumbuhan investasi tidak boleh hanya dinikmati oleh usaha besar dan menengah.
“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal,” ujarnya.
Menurut Kusmiatie, kemitraan antara usaha besar dan UMKM membutuhkan kepastian hukum, transparansi, serta mekanisme yang mudah dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional. Karena itu, penerbitan Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), terhadap kewajiban bermitra dengan UMKM lokal.
Selain itu, kegiatan tersebut mendorong UMKM agar mampu naik kelas, memenuhi standar kualifikasi, serta masuk ke dalam rantai pasok industri nasional dan program hilirisasi.
Kusmiatie mengajak seluruh peserta memanfaatkan sosialisasi untuk memahami regulasi terbaru sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha besar, dan UMKM. Dengan demikian, kemitraan yang terbentuk diharapkan berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Sosialisasi juga menjadi bagian dari peran DPMPTSP dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat. Regulasi tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM, termasuk melalui pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS).
“Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan, persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas,” kata Teguh. (*)










