Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Rabu, 16 April 2025 - 12:53 WIB

Pemkab Kapuas Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Terinci BPK RI Perwakilan Kalteng

Sekda Kapuas Septedy saat memimpin kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025) di Aula Bappelitbangda Kapuas.

Sekda Kapuas Septedy saat memimpin kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025) di Aula Bappelitbangda Kapuas.

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dalam melakukan pemeriksaan, Entry Meeting adalah salah satu tahap penting yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.

Terkait hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappelitbangda Kapuas tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy didampingi Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Kapuas Pepen Nurpendi dan Nurul Nugraheny selaku Ketua Tim Pemeriksa dari BPK RI Perwakilan Kalteng.

Septedy dalam arahannya meminta kepada Kepala OPD secara berjenjang untuk mengawasi para bendahara dimasing-masing OPD nya, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan. Sehingga tidak ada kesalahan saat pemeriksaan BPK RI nantinya.

“Kami minta segera tertibkan kegiatan-kegiatan yang memang sifatnya dapat mempengaruhi pemeriksaan nantinya, agar tidak ada lagi nantinya temuan yang sama di tahun depan,” tutur Sekda Kapuas itu.

Mengenai dilakukannya pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng kepada Pemkab Kapuas, bertujuan untuk memberikan Opini atas kewajaran LKPD dengan mempertimbangkan sejumlah hal diantaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian kecukupan pengungkapan sesuai dengan yang diatur dalam SPA serta efektivitas sistem pengendalian intern yang mana jangka waktu pelaksanaan mulai dari tanggal 15 April 2025 sampai dengan 09 Mei 2025. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Tanam Padi Perdana bersama Bupati Kapuas di Lokasi Cetak Sawah Rakyat Desa Sei Kayu

Kapuas Kota Air

Tantangan Pengelolaan Aset Daerah Semakin Kompleks, BKAD Kapuas Lanjutkan MoU dengan Kejari

Kapuas Kota Air

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati : Satukan Langkah Menuju Kapuas Bersinar

Kapuas Kota Air

Lima Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Kapuas

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas HM Wiyatno Kukuhkan Pengurus DEKOPINDA Masa Bakti 2025-2030, Ardiansah Ketua

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Hadiri Rapur di DPRD, Persetujuan 7 Fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Kapuas Kota Air

Setelah Penantian Panjang, 208 Kepala Sekolah TK SD dan SMP se-Kapuas Dilantik Bupati

Kapuas Kota Air

Bupati dan Wabup Kapuas Terima Kunjungan Reses Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Teras Narang